Jual Beli Uang Rusak Perspektif Hukum Bisnis Syariah
DOI:
https://doi.org/10.56436/jocis.v2i2.282Keywords:
Buy and Sell, Damaged Money, Usury, Harām, Sharia Business LawAbstract
This study aims to analyze the causes of the practice of buying and selling damaged money in the City of Sungaipuh, Jambi Province. This research is qualitative research that is descriptive qualitative in nature. Based on the results of research in the field, a picture is obtained that (1) The causes of the practice of buying and selling damaged currency in Sungaipuh City, Jambi Province include economic factors, family factors, situational factors and cultural factors; (2) The practice of buying and selling damaged currency by the community in Sungaipuh City, Jambi Province, is carried out at half the price or 50% of the nominal value of the damaged currency, there is a price determined unilaterally by the buyer and there are also buyers who do not set a price (negotiation). ; (3) In terms of Islamic economics, the practice of buying and selling damaged currency that occurred in Sungaipuh City, Jambi Province, is not permissible because it is included in the category of usury fadhl. This is because the money exchanged does not match the original nominal amount or there are additions.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penyebab terjadinya praktik jual beli uang rusak di Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang bersifat deskriftif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan, maka diperoleh suatu gambaran bahwa (1) Penyebab terjadinya praktik jual beli mata uang rusak di Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi diantaranya adalah faktor ekonomi, faktor keluarga, faktor situasional dan faktor budaya; (2) Praktik jual beli mata uang rusak yang dilakukan masyarakat di Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi ada yang dilakukan dengan setengah harga atau 50% dari nominal uang yang rusak, ada harga ditentukan secara sepihak oleh pembeli dan ada juga pembeli tidak menetapkan harga (negosiasi); (3) Praktik jual beli uang rusak yang terjadi di Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi dalam tinjauan hukum bisnis syariah tidak diperbolehkan karena termasuk kategori riba fadhl. Hal tersebut dikarenakan uang yang ditukarkan tidak sesuai nominal aslinya atau terdapat tambahan.
Downloads
References
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, cet.3, 2011,
Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta, Rineka Cipta, 2018.
Aryani, “Implementasi Fatwa Dewan Styariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.28/DSN-MUI/III/2002 di Bank Muamalat Kantor Cabang Pemantu (KCP) Metro”,Skripsi, Jurusan Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jurai Siwo Metro, 2010, 23, https://123dok.com.
Gufron, Mas’adi, Fiqih Muamalah Kontekstual, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016
Jamil, “Jual Beli Uang Rusak Dalam Perspektif Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 dan Hukum Islam (Studi Kasus di Pasar Sungai Limau Kab. Padang Pariaman)”, Jurnal Ekonomi Syariah, vol. 3 (3), 2021, 2.Syarat cara tukar uang rusak di Bank Indonesia” https://pintar.bi.go.id/Order/ Uang Rusak .
Mujahidin, Sakhmad, Ekonomi Islam, Jakarta: Raja Wali Pers, 2017, 14.
Muhammad, Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum , (Bandung, Citra Aditya Bakti, 2019.
Pasaribu, Chairuman dan Suhrawardi, Hukum Perjanjian dalam Hukum Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2014
Rahmat Ilyas, “Konsep Uang Dalam Perspektif Ekonomi Islam”, Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, Jurnal Ekonomi Islam, no. 1 (April 2020), https://journal.iainkudus .ac.id/index.php/Bisnis/article/v iewFile/1695 /1507.
Sari. “Perkembangan dan Pemikiran Uang Dari Masa Ke Masa”, Jurnal An-Nisbah, vol. 03, no. 01, oktober 2016, ttps://ejournal.iain-tulungagung.ac.id .
Sukirno, Makro ekonomi, Teori Pengantar, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Simorangkir, Seluk Beluk Bank Konvensional, edisi revisi, cet.ke VI, (Jakarta: Aksara Persada Indonesia, 2021 .
Suhendi, Hendi, Fiqih Muamalah, Jakarta : Rajawali Pers, 2013.
Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2016
Zaini, Ibrahim “Sistem Moneter Dalam Perspektif Ekonomi Islam”, https://jurnal.uinb anten. ac.id.
Downloads
Submitted
Accepted
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Journal of Comprehensive Islamic Studies

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



















