Pemahaman Masyarakat Tentang Penerapan Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Waris Islam

Authors

  • Rafika Kurnia Saputri UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

DOI:

https://doi.org/10.56436/jocis.v2i2.255

Keywords:

Islamic law, Islamic Inheritance Law, Islamic Family Law, Division of Inheritance Property, Inheritance Rights

Abstract

This study aims to determine and analyze the understanding of the people of Suka Maju Village, Rimbo Ulu District, Tebo Regency regarding the distribution of inheritance according to Islamic law. The method used to answer this research problem is qualitative with an interpretative/hermeneutic approach. Data collection techniques are carried out by observation, interviews. The results of the study show that people's understanding greatly influences the implementation of Islamic inheritance law in practice. So that conflicts often occur in the distribution of inheritance due to a lack of understanding and awareness of the community as well as a lack of the role of the government or local religious leaders. The distribution of inheritance equally between men and women is also not fully blamed and may be done if this division does not cause conflict or dispute.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pemahaman masyarakat Desa Suka Maju Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo terhadap pembagian harta waris menurut hukum Islam. Metode yang digunakan untuk menjawab permasalahan penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan interpretative/hermeunetik. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat sangat mempengaruhi terhadap pelaksanaan hukum kewarisan Islam dalam praktiknya Sehingga sering terjadi konflik dalam pembagian harta warisan tersebut karena kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat sekaligus kurangnya peranan pemerintah atau tokoh agama setempat. Pembagian waris sama rata antara laki-laki dengan perempuan juga tidak disalahkan sepenuhnya dan boleh dilakukan jika dengan pembagian tersebut tidak menimbulkan konflik atau perselisihan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Zainuddin. Pelaksanaan Hukum Waris Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika,2009.

A. Dzajuli, Kaidah-kaidah fikih (kaidah-kaidah hukum islam dalam penyelesaian masalah-masalah yang praktis.

Departemen Agama RI, Al – Qur’an dan terjemahan Bandung: CV Jami’atul ‘ali Art.

Djakfa, Idris. Kompilasi Hukum Islam, Jambi: Pustaka Jaya.

Fathurrahman, Ilmu waris, Bandung: Al-Ma’arif, 1984.

Hadikusumah, Hilman. Hukum Waris Adat, Bandung: PT Citra Aditia Bakti, 2003.

Huda, Nurul. "Keberadaan Mawali Hukum Kewarisan Bilateral,” SUHUF, No2.4 (November 2009) :126,https://publikasiilmiah.ums.ac.id.

Nasution, Husein. Hukum Kewarisan Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2012.

Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Kewarisan di Indonesia Bandung: T.NP, 2008.

Rofiq, Ahmad. Fiqh Mawaris (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004), 77.

Suparman, Eman. Hukum Waris Indonesia Dalam Prespektif Islam adat & BW (Bandung: PT. Rafika Aditama, 2011.

UU RI No. 1 tahun 1974, Tentang Perkawinan dan KHI, Bandung: Citra Umbara ,2013.

Downloads

Submitted

2023-09-04

Accepted

2023-11-22

Published

2023-12-07

How to Cite

Saputri, R. K. (2023). Pemahaman Masyarakat Tentang Penerapan Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Waris Islam. Journal of Comprehensive Islamic Studies, 2(2), 205–220. https://doi.org/10.56436/jocis.v2i2.255