Efektivitas Penetapan Sanksi Adat Tindak Pidana Zina Dalam Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.56436/jocis.v2i1.172Keywords:
Hukum Islam, Pidana, Zina, Sanksi Zina, Pidana AdatAbstract
There has been a shift in the value of decency in certain societies, which can be seen from the behavior of some adulterers who are getting bolder and not feeling guilty. Even though in Muara Tabir Sub-District, the majority of the people are Muslim, where Islam is a religion that strictly and strictly prohibits adultery. The purpose of this study was to determine the effectiveness of imposing adultery sanctions in Muara Tabir District from the perspective of customary crimes. The method used in this study is a juridical empirical approach using interviews, documentation and observation. The results of the study found many factors for the occurrence of adultery including the lack of parental supervision, consensual consent, and also the factor of law enforcement itself. The conclusion shows that the customary sanctions have not been effective in the people of Muara Tabir District, Tebo Regency.
Pergeseran nilai kesusilaan dalam masyarakat tertentu telah terjadi, yang dapat dilihat dari perilaku sebagian pelaku zina yang semakin berani dan tidak tercermin rasa bersalah. Padahal di Kecamatan Muara Tabir ini semua masyarakatnya mayoritasnya beragama Islam yang mana agama Islam merupakan agama yang sangat tegas dan keras melarang perbuatan zina. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas penetapan sanksi zina di Kecamatan Muara Tabir dalam perspektif pidana adat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan secara yuridis empiris menggunaka wawancara, dokumentasi dan observasi. Hasil penelitian ditemukan banyak faktor terjadinya perzinahan diantaranya yaitu kurangnya pengawasan orang tua, suka sama suka, dan juga faktor penegak hukum itu sendiri. Kesimpulan menunjukkan belum efektivnya sanksi adat yang di tetapkan di masyarakat Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo.
Downloads
References
A.A.A. Peter dan Koesriani Siswosebroto, Hukum dan Perkembangan Hukum, Dalam Pendekatan Sosiologis Terhadap Hukum, Adam Podgorecci dan Christoper J. Whelan, eds (Jakarta:Sinar harapan, 1988)
Djazuli, Fiqih Jinayat, (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 1997)
Abdul Manan, Aspek- aspek Pengubahan Hukum (Jakarta: Kencana, 2006)
Ahmad Wandi Muslich, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005)
Ahmad Warson Munawir, Kamus Al- Munawir, Arab- Indonesia, (Surabaya: Pustaka Progresif, 1997)Abdul Qadir Audah, Ensiklopedi Hukum Pidana Islam, terj. Salisah (Jakarta: Kharisma Ilmu,2007)
Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2005)
Ahmad Hafidh Bin Al Asqalani Hajar, Bulughul Maram (Jakarta: Pustaka Al- Kautsar, 2015)
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judical Prudence) (Jakarta: Prenada Media Group, 2009)
Abu Al- Hasan Ali bin Muhammad bin Habib al- Mawardi, Hawi Al- Kabir, (Beirut: Dar Al- Fikr, 1994)
Abdul Rahman Upara, Penerapan Sanksi Pidana Adat Terhadap Pelaku Tindak Pidana Zina Di Tinjau Dari Hukum Pidana Adat dan Pidana Nasional Pada Masyarakat Adat Tobati di Jayapura (Bandung: Lekkas, 2018)
Adi Rianto, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum (Jakarta: Granit, 2010)
Ali Hasan, Pedoman Hidup Berumah Tangga Dalam Islam (Jakarta: Siraja, 2003)
Beni Ahmad Saebeni, Sosiologi Hukum (Bandung: Pustaka Setia,2006)
Dr. Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram Dalam Islam (PT Bina Ilmu Offset: Surabaya, 2003)
Departemen Agama RI, Al- Qur,an dan Terjemahan. (Jakarta: Magrifah Pustaka, 2006)
Djamat Samosir, Hukum Adat (Medan: CV Nuansa Aulia, 2013)
Fadel Ilahi, Zina (Jakarta Timur: Qisthi Press, 2004)
Habib Putra, Sanksi Adat Bagi Pelaku Hamil Diluar Nikah Perspektif Hukum Islam Kabupaten Rejang Lebong (Bengkulu: Tesis IAIN Bengkulu, 2019)
Hilman Hadi Kusuma, Hukum Ketatanegaraan Adat, (Bandung: Pustaka Belajar, 1981)
Irene A Muslim, Peradilan Adat Pada Masyarakat (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 1991)
Ishak, “Analisis Hukum Islam tentang Perbuatan Zina dalam Pasal 284 KUHP,” Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 14, 1 (2012), hlm. 170; Aborsi.org, “Statistik Aborsi”; Antaranews.com, “Penelitian PKBI”.
Jamal Abdurrahman Ismail “Bahaya Penyimpangan Seksual Zina, Homoseks, Lesbi (Jakarta: Darul Haq, 2016)
Kementrian Agama RI, Al- Qur’an dan Terjemahan (Bogor. PT. Cemerlang 2015)
Kholid Syamhudi, “Hukuman Untuk Pezina”, https://almanhaj.or.id/2641-hukuman-untuk pezina.html, diakses 11/9/2020
Laksanto Utomo, Hukum Adat (Jakarta: Rajwalipers, 2016)
Lia Natanaelia, Penerapan Sanksi Terhadap Delik Perzinahan Berdasarkan Nilai- nilai Kearifan Lokal Pada Masyarakat Maybrat di Kabupaten Maybrat (Yogyakarta: Tesis Universitas Atma Jaya, 2019)
M. Abdul Mujieb, Mabruri Tholhah, dan Syafi’ah AM, Kamus Istilah Fiqh (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2002), hlm. 443.
Munir Fuady, Sosiologi Hukum Kontemporer Interaksi Hukum,Kekuasaan, dan Masyarakat (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2007)
M. Quraish Shihab, Tafsir- mishbah, hlm. 279
Muhammad Daud Ali, Hukum Islam Dan Hukum Adat, (Cet.IV, Jakarta)
Muhammad Rido I, penerapan pidana adat dan pidana KHUP terhadap pelaku zina dikaitkan dengan kepolisian, Fakultas Hukum, 2016, hlm. 21
Nurul Zuriah, Metodologi Penelitian Sosial dan Pendidikan (Teori dan Aplikasi), (Jakarta: Bumi Aksara, 2009)
Otje Salman, Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum (Bandung: Alumni, 1993)
Puteri Hikmawati, “Pidana Pengawasan sebagai Pengganti Pidana Bersyarat Menuju Keadilan Restoratif” Negara Hukum, 7, 1 (2016), hlm. 76.
R. Soesilo, Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (Jakarta: Penerbit Politeia, 1985)
Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam (fiqh jinayah) Untuk IAIN, STAIN, PTAIS, (Bandung: Pustaka Setia, 2000)
Saleh R, Studi Empiris Ketepatan Waktu Pelaporan Keuangan Perusahaa Manufaktur di Bursa Efek Jakarta (Jakarta: Balai Pustaka, 2004)
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat (Bandung: Angkasa, 1980)
Satiiya Citra Dewi, efektivitas sanksi adat bagi pelaku khalwat perspektif hukum pidana islam Universitas Islam Negeri Ar- Rniry, Banda Aceh, 2021,
Sabian Usman, Dasar-Dasar Sosiologi (Yogyakarta:Pustaka Belajar, 2009)
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta:UI Press, 1986)
Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum (Jakarta: Rajawali Pers, 2012)
Soerjono Soekarno, Hukum Adat Indonesia,(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011)
Soerjono Soekarno, Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum (Jakarta: CV Rajawali, 1982)
Soepomo, bab- bab tentang Hukum Adat, (Jakarta: Pradnya paramita 1983)
Soerjono Soekanto, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia (Jakarta: Universitas Indonesia, 1976)
Sugiiyono, Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Cet. Ke- 20 (Bandung: Alfabeta, 2014)
S.Maronie,“KesadaranKepatuhanHukum,”https://www.zriefmaronie.blogsptcom. Diakses pada Tanggal 15 Oktober 2019*
S. R. Sianturi, Hukum Pidana Islam (Bandung: CV Pustaka Setia, 2000)
Topo Santos, Membumikan Hukum Pidana Islam; Penegakan Syari’at Dalam Wacana dan Agenda, Jakarta: Gema Insani Press, 2003, hal. 20
Ter Haar dan Soebakti Poesponoto, Asas- asas dan Susunan Hukum Adat (Jakarta: Pradyna Paramita, 1985)
Ust.Drs. Moh. Saifulloh Al Aziz. S, Fiqih Islam Lengkap Pedoman Hukum Ibadah Umat Islam Dengan Berbagai Permasalahannya (Bandung: Terbit Terang, 2002)
Downloads
Submitted
Accepted
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Journal of Comprehensive Islamic Studies

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.