Upaya Memiskinkan Koruptor sebagai Sanksi Alternatif bagi Pelaku Korupsi Perspektif Pidana Umum dan Pidana Islam
DOI:
https://doi.org/10.56436/jocis.v2i1.166Keywords:
Corruption , Judge's Decision, General criminal law, Islamic criminal law, Impoverish corruptors, Deprivation of rightsAbstract
The increasing escalation of corruption over time has become a serious concern for legal experts to think about the type of punishment that could have a deterrent effect. This article discusses an alternative solution to resolve the problem of increasingly rampant corruption. The main idea offered is an effort to impoverish corruptors by implementing appropriate, appropriate and maximum punishment. The problem that is the focus is how can efforts to impoverish corruptors become an appropriate alternative punishment for perpetrators of criminal acts of corruption? This article comes from qualitative research by conducting collaborative legal exploration based on general criminal law and Islamic criminal law. The research results show that there are three alternatives that can be applied to perpetrators of corruption, including; first prison sentence of 10-20 years; secondly, a fine of 1/2 of the value of the money corrupted or at least and a replacement of 100% of the money corrupted; and third, deprivation of rights, both in prison and outside prison.
Eskalasi korupsi yang semakin lama semakin meningkat telah menjadi perhatian serius para ahli hukum untuk memikirkan jenis hukuman yang bisa membawa efek jera. Artikel ini membahas sebuah alternatif solusi bagi penyelesaian masalah korupsi yang kian merajalela. Gagasan utama yang ditawarkan adalah upaya memiskinkan koruptor dengan penerapan hukuman yang tepat, setimpal dan maksimal. Permasalahan yang menjadi fokus adalah bagaimana upaya pemiskinan koruptor dapat menjadi alternatif hukuman yang tepat bagi pelaku tindak pidana korupsi? Artikel ini berasal dari penelitian kualitatif dengan melakukan penggalian hukum secara kolaboratif berdasarkan hukum pidana umum dan hukum pidana Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada tiga alternatif yang dapat diterapkan untuk para pelaku tindak korupsi, antara lain; pertama hukuman penjara 10-20 tahun; kedua denda sebesar 1/2 dari nilai uang yang dikorupsi atau minimal serta pengganti sebesar 100% dari uang yang dikorupsi; dan ketiga, pencabutan hak, baik hak yang ada di dalam penjara maupun di luar penjara.
Downloads
References
Adam, Panji. Hukum Islam (Konsep, Filosofi, dan Metodologi). Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Armando, Ade. “Seruput Kopi, Prof. Eddy Hiariej Blak-Blakan Jawab Hoaks UU KUHP”, CokroTV, 14 Desember, 2022, https://www.youtube.com/watch?v=lDfe2OJIXaQ.
Asikin, Amiruddin dan Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Depok: Rajawali Pers, 2018.
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini. Metode Penelitian Hukum (Langkah-Langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum). Bandung: Refika Aditama, 2018.
Dermawan, Budi dan M. Noor Harisudin. “Transformasi Pemikiran Hukum Pidana Islam terhadap Hukum Pidana Nasional (Analisis Implementatif Jarimah Hudud, Qishash, dan Ta’zir)”. Rechtenstudent Journal, Vol. 1 No. 3, (Desember 2020). https://rechtenstudent.iain-jember.ac.id/index.php/rch/article/view/34/28.
Dewi, Santi. “Kemenkum HAM Terbitkan Aturan Baru Remisi Koruptor,” IDN Times, 30 Januari 2022, https://www.idntimes.com/news/indonesia/santi-dewi/kemenkum-ham-terbitkan-aturan-baru-remisi-koruptor-apa-isinya
Dirhantoro, Tito. “Mahfud MD: Yang Ditakuti Koruptor Bukan Penjara, tapi Dimiskinkan”, KompasTV, 5 Maret, 2022, Mahfud MD: Yang Ditakuti Koruptor Bukan Penjara, tapi Dimiskinkan (kompas.tv).
Fauziah, Puji. “Firli Bahuri Berjanji KPK akan Sita Seluruh Harta Kekayaaan Milik Para Koruptor”, Pikiran Rakyat bekasi.com, 11 Juni, 2021, Firli Bahuri Berjanji KPK Akan Sita Seluruh Harta Kekayaan Milik Para Koruptor - Pikiran Rakyat Bekasi (pikiran-rakyat.com).
Febridiansyah, “Mengejar Sang “Godfather””, diakses pada 13 Maret, 2022, Mengejar sang ”Godfather” | ICW (antikorupsi.org).
Gultom, Maidin. Suatu Analisis tentang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2018.
Guritno, Tatang. “MA Cabut PP 99 Tahun 2012, Koruptor Lebih Mudah Dapat Remisi,” Kompas.com, 29 Oktober 2021, https://nasional.kompas.com/read/2021/10/29/17301831/ma-cabut-pp-99-tahun-2012-koruptor-lebih-mudah-dapat-remisi.
Hadi, Mahardika Satria. “Mahfud MD: Putusan Pengadilan Tak Bisa Digugat,” Tempo.co, 10 Januari 2011, Mahfud MD: Putusan Pengadilan Tak Bisa Digugat - Nasional Tempo.co.
Ishaq, Metode Penelitian Hukum (Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi), (Bandung: Alfabeta, 2020), 24.
Jauhar, Ahmad Al-Mursi Husain. Maqashid Syariah, terjemahan Khikmawati (Kuwais). Jakarta: Amzah, Sinar Grafika Offset, 2009.
“Menelaah Pasal 24 UUD 1945 tentang Kekuasaan Kehakiman,” UII, diakses pada 29 November, 2022, Menelaah Pasal 24 UUD 1945 tentang Kekuasaan Kehakiman - UII.
Prasetya, Eko. “Wacana Hentikan Kasus Korupsi di Bawah Rp 100 Juta jika Uang Dikembalikan,” Merdeka.com, 9 Maret 2018, https://www.merdeka.com/peristiwa/wacana-hentikan-kasus-korupsi-di-bawah-rp-100-juta-jika-uang-dikembalikan.html.
Putra, Andika, dkk., “The Islamic Perspective on Prevention of Corruption in Indonesia”, International Program for Law and Sharia (IPOLS) Faculty of Law, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 4, (PDF) The Islamic Perspective on Prevention of Corruption in Indonesia | Andika Putra - Academia.edu.
Priyambodo, “Putusan Hakim Tidak Bisa Diganggu Gugat,” Antara News, 20 Mei 2011, Putusan Hakim Tidak Bisa Digugat - ANTARA NewsRidwan, Muhammad. “MK Larang Eks Koruptor Nyaleg Hingga 5 Tahun Usai Keluar dari Penjara.” Jawapos.com, 1 Desember, 2022. https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/30/11/2022/mk-larang-eks-koruptor-nyaleg-hingga-5-tahun-usai-keluar-dari-penjara/
Puspaningtyas, Lida. “Rasulullah Menolak Menshalatkan Jenazah Pengambil Hak Orang Lain”, Republika.co.id, 30 Mei, 2017, Khazanah Ramadhan Republika.
“Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” Tim Penyusun, diakses pada 29 November, 2022, file:///C:/Users/MyBook14H/Downloads/UU%20Nomor%2048%20Tahun%202009.pdf.
.
Saifuddin, “Hadis-hadis Pemberantasan Korupsi: Studi Kontekstual Kasus Korupsi di Indonesia”, Az-Zarqa’ Jurnal Hukum Bisnis Islam, vol. 9, no. 2 (2017): 261, 1469-3023-1-PB (1).pdf.
Salamun, “Ketika (Ada) Doa Nabi tidak Dikabulkan,” Republika.co.id, 18 Oktober 2017, https://republika.co.id/berita/oxyn82396/ketika-ada-doa-nabi-tidak-dikabulkan.
Saputra, Andi. “KUHP dan Kisah Pencuri Sandal Jepit Rp 30 Ribu Terancam 5 Tahun Bui,” Detiknews, 4 September 2019, https://news.detik.com/berita/d-4692641/kuhp-dan-kisah-pencuri-sandal-jepit-rp-30-ribu-terancam-5-tahun-bui.
Saputra, Andi. “MA: Koruptor di Bawah Rp 50 Juta dapat Tidak Didenda,” Detiknews, 2 Agustus 2020, https://news.detik.com/berita/d-5117355/ma-koruptor-di-bawah-rp-50-juta-dapat-tidak-didendaShihab, Najwa. “Catatan Najwa Part 1, Palu Hakim Artidjo: “Saya Ingin Hukum Mati Koruptor”. NarasiTV, 5 Juni, 2018. https://youtu.be/FxQDHc1RtCU.
Shihab, Najwa. “Mata Najwa Part 1, Pura-Pura Penjara: Sel Mewah Luthfi Hasan Ishaaq di Lapas Sukamiskin”, NarasiTV, 26 Juli, 2018, (1) Mata Najwa Part 1 - Pura-Pura Penjara: Sel Mewah Luthfi Hasan Ishaaq di Lapas Sukamiskin - YouTube.
“Sikap Hakim,” PTUN Makassar, diakses pada 29 November, 2022, https://ptun-makassar.go.id/sikap-hakim/.
Tim Penyusun, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (TIPIKOR). Bandung: Citra Umbara, 2018.
Tim Penyusun Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, Undang-Undang KPK. Bantul: Pustaka Mahardika, 2016.
Tim Penyusun ICW, “Tren Penindakan Kasus Korupsi Semester 1 Tahun 2021”, diakses pada 12 September, 2021, Tren Penindakan Kasus Korupsi Semester 1 Tahun 2021 | ICW (antikorupsi.org).
Tim Penyusun Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bandung: Citra Umbara, 2018.
Tim detiknews. “Hakim sebagai ‘Wakil Tuhan’, Sisa Konsep Kedaulatan Tuhan yang Tersisa,” Detiknews, 14 Februari 2012, https://news.detik.com/berita/d-1841540/hakim-sebagai-wakil-tuhan-sisa-konsep-kedaulatan-tuhan-yang-tersisa.
Triadi, Yusri. “20 Hadits tentang Hutang”, diakses pada 5 Desember 2022, https://www.alquranpedia.org/2018/08/20-hadits-tentang-hutang.html.
Downloads
Submitted
Accepted
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Journal of Comprehensive Islamic Studies

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



















